Selamat Datang

Rabu, 04 Maret 2015

Sejarah Kabupaten Kampar

Putaran waktu tanpa terasa telah mengantarkan Kabupaten Kampar pada usia yang lebih dari setengah abad, tepatnya pada tanggal 6 Februari 2010 Kabupaten Kampar telah berusia 60 tahun. Dalam rentang waktu yang cukup panjang Kabupaten Kampar telah mengalami banyak perubahan dan kemajuan, yang tidak bisa kita pungkiri, merupakan hasil dari proses pembangunan selama ini.. Perubahan-perubahan itu dapat kita lihat dan rasakan pada hampir seluruh aspek kehidupan, tentunya sebagai bagian integral dari wilayah Negara kesatuan Republik Indonesia. Perkembangan yang terjadi disini sangat dipengaruhi dan diwarnai pula oleh perkembangan Negara secara keseluruhan.Pembentukan Kabupaten Kampar tidak lepas dari proses sejarah yang cukup panjang yang dipengaruhi oleh situasi dan kondisi pada saat itu dimulai dari zaman penjajahan Belanda, zaman pemerintahan Jepang, zaman kemerdekaan hingga era otonomi daerah. Zaman Penjajahan Belanda. Pada zaman Belandsa ini pembentukan Kabupaten Kampar telah mulai terlihat, namun Kabupaten Kampar masih embrio, belum ada pengelompokkan biaya secara pasti yang dapat dijadikan cikal bakal berdirinya Kabupaten Kampar. Saat itu secara administrasi dan wilayah pemerintahannya, Kabupaten Kampar masih berdasarkan persekutuan hukum adat, yang meliputi beberapa kelompok wilayah yang sangat luas, seperti ; Pertama, Desa Swapraja meliputi : Rokan, Kuto Darussalam, Rambah, Tambusai dan Kepenuhan yang merupakan suatu Lanschappen atau raja-raja dibawah District Loofd Pasir Pengarayan yang dikepalai oleh seorang Belanda yang disebut Kontroleur (Kewedanaan) Aderah / wilayah yang termasuk residensi Riau. Kedua, Kedemangan Bangkinang, membawahi kenegrian Batu Bersurat, Kuok, Salo, Bangkinang dan Air Tiris termasuk residen Sumatra Barat, karena susunan masyarakat hukumnya sama dengan daerah Minang Kabau yaitu Nagari, Koto dan Teratak. Ketiga, Desa Swapraja Senapelan/ Pekanbaru meliputi kewedanan Kampar Kiri, Senapelan dan Swapraja Gunung Sahilan Singingi sampai kenegrian Tapung Kiri dan Tapung Kanan termasuk Kesultanan Siak (Residensi Riau). Keempat, Desa Swapraja Pelalawan meliputi : Bunut, Pangkalan Kuras, Langgam, Serapung dan Kualu Kampar (Residensi Riau).. Begitu luasnya cikal bakal wilayah Kabupaten Kampar, mengakibatkan belum sempat diresmikannya Kabupaten Kampar oleh Pemerintah Provinsi Sumatra Tengah pada bulan Nopember 1948, disebabkan situasi diwaktu itu sudah genting antara Republik Indonesia dengan Belanda. Zaman Pemerintahan Jepang Saat itu guna kepentingan militer Kabupaten Kampar dijadikan satu Kabupaten, dengan nama Riau Nishi Bunshu (Kabupaten Riau Barat) yang meliputi kewedanaan Bangkinang dan kewedanaan Pasir Pengaraian. Dengan menyerahnya Jepang ke pihak sekutu dan setelah proklamasi Kemerdekaan, maka kembali Bangkinang ke status semula, yakni Kabupaten Lima Puluh kota, dengan ketentuan dihapuskannya pembagian administrasi pemerintahan berturut-turut seperti : CU (Kecamatan), GUN (Kewedanaan), BUN (Kabupaten), Kedemangan Bangkinang dimasukan kedalam Pekanbaru BUN (Kabupaten) Pekanbaru. Zaman Kemerdekaan Setelah Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, atas permintaan Komite Nasional Indonesia Pusat Kewedanaan Bangkinang dan pemuka-pemuka masyarakat Kewedanaan Bangkinang kepada pemerintah Keresidenan Riau dan Sumatra Barat agar kewedanaan Bangkinang dikembalikan kepada status semula, yakni termasuk Kabupaten Lima Puluh Kota Keresidenan Sumatra Barat dan terhitung mulai tanggal 1 Januari 1946 Kewedanaan Bangkinang kembali masuk Kabupaten Lima Puluh kota keresidenan Sumatra, dan Kepala Wilayah ditukar dengan sebutan Asisten Wedana, Wedana dan Bupati. Untuk mempersiapkan pembentukkan Pemerintah Provinsi dan Daerah yang berhak mengatur dan mengurus rumah tangga sendiri maka Komisariat Pemerintah Pusat di Bukit Tinggi menetapkan peraturan sementara daerah-daerah Kewedanaan dan daerah Kabupaten yang berhak mengatur dan mengurus rumah tangga sendiri. Namun baru merupakan peraturan tentang pembentukan Kabupaten Kampar dalam Provinsi Sumatra Tengah, dengan pembagian 11 (sebelas) Kabupaten di Sumatra Tengah yakni: Kabupaten Singgalang Pasaman dengan ibukota Bukit Tinggi. Kabupaten Sinamar dengan ibukota Payakumbuh. Kabupaten Talang dengan ibukota Solok. Kabupaten Samudera dengan ibukota Pariaman. Kabupaten Kerinci/Pesisir Selatan dengan ibukota Sei. Penuh. Kabupaten Kampar dengan ibukota Pekanbaru, meliputi daerah Kewedanaan Bangkinang, Pekanbaru, kecuali Kecamatan Singingi, Pasir Pengarayan dan Kecamatan Langgam. Kabupaten Indragiri dengan ibukota Rengat. Kabupaten Bengkalis dengan ibukota Bengkalis. Meliputi Daerah Kewedanaan Bengkalis, Bagan Siapi-api, Selat Panjang, Pelalawan kecuali Kecamatan Langgam dan Kewedanaan Siak. Kabupaten Kepulauan Riau dengan ibukota Tanjung Pinang. Kabupaten Merangin dengan ibukota Muara Tebo. Kabupaten Batang Hari dengan ibukota Jambi. Berdasarkan pembagian Kabupaten di Sumatra Tengah tersebut diketahui bahwa tanggal 1 Desember 1948 adalah proses yang mendahului pengelompokkan wilayah Kabupaten Kampar. Sementara tanggal 1 Januari 1950 adalah tanggal ditunjuknya DT. WAN ABDUL RAHMAN sebagai Bupati Kampar pertama, dengan tujuan untuk mengisi kekosongan Pemerintahan, karena adanya penyerahan Kedaulatan Pemerintah Republik Indonesia hasil Konfrensi Meja Bundar. Tanggal 6 Februari 1950 adalah saat terpenuhinya seluruh persyaratan untuk penetapan hari kelahiran, hal ini sesuai Ketetapan Gubernur Militer Sumatra Tengah Nomor. 3/DC/STG/50 tentang penetapan Kabupaten Kampar yang berhak mengatur dan mengurus rumah tangga sendiri. Mulai tanggal 6 Februari tersebut Kabupaten Kampar resmi memiliki nama, batas-batas wilayahya, rakyat/masyarakat yang mendiami wilayah dan pemerintah yang sah dan kemudian dikukuhkan dengan Undang-Undang Nomor. 12 Tahun 1956 tentang pembentukan daerah otonom Kabupaten dalam lingkungan daerah Provinsi Sumatra Tengah Secara yuridis dan sesuai persyaratan resmi berdirinya suatu daerah, dasar penetapan hari jadi Kabupaten Kampar adalah pada saat dikeluarkannya ketetapan Gubernur Militer Sumatra Tengah nomor. 3/DC/STG/50 tanggal 6 Februari 1950, yang kemudian telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kampar Nomor. 02 Tahun 1999 tentang hari jadi Kabupaten Daerah Tingkat II Kampar, dan disahkan oleh Gubernur Kepala Tingkat I Riau Nomor : KPTS.60/II/1999 tanggal 4 Februari 1999 dan diundangkan dalam lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kampar tahun 1999 Nomor. 01 tanggal 5 Februari 1999 Dalam perkembangan selanjutnya sesuai dengan perkembangan dan aspirasi masyarakat berdasarkan Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 181) tanggal 4 Oktober 1999 Kabupaten Kampar dimekarkan menjadi 3 (tiga) Kabupaten yaitu Kabupaten Kampar, Kabupaten Pelalawan dan Kabupaten Rokan Hulu,. Dua Kabupaten baru tersebut yaitu Kabupaten Rokan Hulu dan Pelalawan sebelumnya merupakan wilayah Pembantu Bupati Wilayah I dan Pembantu Bupati Wilayah II dimana Kabupaten tersebut memperingati Hari Jadinya setiap tanggal 4 Oktober.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar